top of page

Bintuni Berhasil Pertahankan Lima Kali Opini WTP dari BPK RI

  • Writer: channelbintunimembangun
    channelbintunimembangun
  • Jun 30, 2019
  • 3 min read

Manokwari,BM - Masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati, Ir Petrus Kasihiuw,M.T – Matret Kokop,S.H (PMK2) telah memasuki 3 tahun dan dalam 3 tahun tersebut berhasil mempertahankan 5 kali opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.


Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-5 BPK RI ini dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 2018 diserahkan Plt Kepala BPK-RI Perwakilan Papua Barat, Abu Hanifa yang diterima langsung Bupati, Ir Petrus Kasihiuw,MT dan Wakil Ketua DPRD, Romilus Tatuta,S.Sos di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Papua Barat, Manokwari, Sabtu (29/6)


Hadir dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 ini,Wakil Ketua DPRD Teluk Bintuni, Romilus Tatuta,S.Sos, Sekda, Gustaf Manuputy,S.Sos,.M.M dan Kepala Inspektorat, Wayan.


Pelaksana tugas Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa mengatakan, Kabupaten Teluk Bintuni dalam hal ini pantas mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 2018 sudah sesuai.


“Dari pemeriksaan tim auditor BPK-RI Perwakilan Papua Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 2018 maka kami memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)” kata Abu Hanifa saat memberikan sambutan.


Meski Teluk Bintuni mendapat opini WTP terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 namun ada sejumlah rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam 60 hari kerja.


“Ada 3 rekomendasi temuan BPK-RI Perwakilan Papua Barat yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yakni persoalan Asset, belanja modal dan pertanggung jawaban perjalan dinas yang harus dilengkapi dalam 60 hari kerja” ucap Abu Hanifa.


Sementara Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiuw,M.T kepada awak media usai menerima predikat opini WTP di Manokwari, Sabtu malam mengatakan, sangat mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan tim BPK-RI Perwakilan Papua Barat secara independen mengaudit LKPD Kabupaten Teluk Bintuni 2018 sehingga memberikan opini WTP.


Menurut Bupati, untuk kelima kalinya Kabupaten Teluk Bintuni menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit BPK-RI Perwakilan Papua Barat, hal ini merupakan bagian dari upaya pertanggung jawaban publik atas pengelolaan keuangan Negara tahun anggaran 2018.


“Dengan demikian menjadi informasi penting bagi masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni bahwa secara akuntansi keuangan kita sudah memperoleh prestasi WTP, saya berterima kasih kepada semua jajaran mulai dari Sekda hingga bendahara-bendahara atas kerjasama sehingga proses ini bisa selesai dengan hasil yang memuaskan” ucap

Orang nomor satu di Bintuni tersebut.


Bupati mengajak semua jajarannya untuk mempertahanan opini WTP dengan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi, agar program pemerintah bisa dirasakan oleh masyarakat.


Terkait 3 rekomendasi BPK-RI Perwakilan Papua Barat tentang temuan LKPD.

Bupati menegaskan, pihaknya akan segera menindak lanjuti sesuai rencana aksi yang telah disusun bersama lembaga pemeriksa keuangan Negara tersebut.


“Atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua Barat ini kami Pemda Teluk Bintuni sudah menyiapkan dan menindak lanjuti sesuai jadwal rencana aksi, intinya bahwa kami WTP karena kekurangan, kesalahan atau kelemahan yang ada itu dibawa standar minimal yang diisyaratkan” ujarnya.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Romilus Tatuta,S.Sos memberikan apresiasi dan rasa bangga kepada Pemerintah Daerah setempat atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian terkait Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 2018.


“Kami berterima kasih kepada BPK karena masih memberikan ruang dan kesempatan untuk temuan-temuan seperti itu dikembalikan, jadi sebagai pimpinan lembaga legislatif tentunya harapan kami OPD harus serius untuk menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, supaya jangan sampai tidak diselesaikan maka dapat mencoreng WTP yang sudah diterima serta berurusan dengan aparat penegak hukum” pungkasnya.


Ini dia kabupaten kota yang mendapatkan opini dari BPK RI. Provinsi Papua Barat, WTP. Manokwari WTP, Manokwari Selatan WDP, Teluk Wondama WTP(1). Kabupaten Sorong WTP, Sorong Selatan WTP,Kota Sorong WDP, Maybrat WTP, Kaimana WTP, Raja Ampat WTP. Tambrauw WTP, Teluk Bintuni WTP, Pegaf sedang dalam pemeriksaan dan Fakfak belum terima (Humas&Protokoler)


 
 
 

Comments


bottom of page